POHON PERNIKAHAN
Secara administratif kampung ini terletak di Desa Pepandingan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan dan secara astronomis daerah ini terletak antara 119° 66' 34,02" LS - 03° 23' 34,02" BT . Terhitung jumlah penduduk yang menetap di daerah ini sekitar 140 orang, dengan persentase antara laki-laki dan perempuan sekitar 55:45, dengan jumlah sebanyak 94 keluarga, dan menempati rumah sekitar 90 buah. Sosial ekonomi masyarakat di daerah ini mayoritas bekerja sebagai petani.
Tepat peringatan hari tanpa tembakau se-dunia kemarin pukul 14.00 kami (4 orang) tiba di lokasi, butuh waktu yang lama untuk sampai di daerah ini dikarenakan jalur yang ditempuh tidak layak dilalui dengan sepeda motor, butuh tenaga ekstra untuk menghirup udara segar di desa ini, sebab jalur yang lalui sangat ekstrim, terlebih lagi jalanan yang terhitung jarak tempuh sekitar 50 km dari Kecamatan, Kampung Bone-Bone terletak sekitar 300 kilometer dari Kota Makassar. Untuk mencapai kampung ini, dari Kota Makassar cukup melewati Ibukota Enrekang, kemudian menuju ke Kecamatan Baraka. Dari Kecamatan Baraka menuju ke Dusun Bone-Bone.
Berdasarkan hasil riset kami, Desa Bonebone merupakan daerah yang sangat subur karena disamping bersuhu dingin, dusun ini juga memiliki bermacam-macam hasil alam mulai dari kopi sampai berasnya yang sangat khas, dusun ini juga tidak pernah kekurangan air bersih karena memiliki 2 buah air terjun dan didukung oleh curah hujan yang cukup tinggi di mana dusun ini hampir setiap saat turun hujan.
Keunikan desa bonebone terletak pada kebijakan yang menekankan kepada warga desa yang ingin memperoleh surat pengantar dari KUA (Kantor Urusan Agama) dalam hal pernikahan agar menanam pohon berjenis Suren (Toona Sureni Mer) minimal 5 batang di kebunnya, dengan ketentuan bibit pohon tersebut harus dirawat hingga berusia sekitar 3 tahun atau sampai pohon tersebut sudah tidak memerlukan perawatan. Latar belakang penetapan kebijakan ini sebenarnya untuk mencegah gundulnya hutan akibat bertambah luasnya lahan pertanian yang telah dibuka oleh warga sekitar, selain itu, pohon Surian juga dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, furniture, veneer, panel kayu, oleh warga sekitar karena kayunya berbau harum sehingga tahan terhadap serangan rayap.
Persemaiyan benih Suren di Desa Bonebone dilakukan dengan cara menggantung rangkaian buah di atas bedengan dan buah akan merekah dengan sendirinya dan benih tidak akan terbang jauh, setelah berumur 2-3 minggu benih mulai berdaun dua, nah pada saat inilah calon pengantin pria mulai beraksi.
Hal lain yang menghambat terealisasinya ketetapan desa dekat-dekat ini yaitu kebanyakan kaum lelaki dewasa dalam daerah ini telah memilih/mencari profesi lain selain petani di luar sulawesi.
Kronologis penetapan konsep kebijakan yang luar biasa ini dihasilkan melaui musyawarah yang dilakukan secara singkat dan sederhana yang dihadiri oleh beberapa orang saja yaitu Kepala Dusun dan tokoh-tokoh yang berperan dalam internal desa, ketika menghasilkan sebuah keputusan ternyata tidak disahkan melalui ketukan palu sidang dan konsideran atau di atas kertas kemudian dilegalkan oleh tanda tangan dan stempel seperti sidang-sidang pleno, akan tetapi semua kebijakan yang berlaku di daerah ini murni hanya berbentuk lisan dan kemudian disosialisasikan kepada masyarakat seusai sholat jum’at.
Solidaritas masyarakat desa terlihat ketika sosialisasi kebijakan lisan tersebut disambut baik, dan tentunya siap dipatuhi oleh segenap lapisan masyarakat.
Namun, hal yang menjadi kendala sejak penetapan keputusan ini yaitu belum ada satupun lelaki dan perempuan yang telah menikah yang mengakibatkan belum terealisasinya kebijakan ini secara sempurna, hal itu disebabkan oleh:
1. Jumlah kaum lelaki bujang yang berdomisili di desa ini hanya sekitar 10 orang.
2. Banyaknya kaum lelaki yang keluar dari daerah tersebut karena berbagai hal.
3. Susahnya akses menuju daerah ini yang mengakibatkan warga eksternal desa malas ke daerah ini.
Kesimpulan yang harus dibanggakan dalam internal desa ini yaitu, pemikiran-pemikiran yang sebenarnya tidak disadari modern telah terealisasi dalam kehidupan masyarakat tradisonal ini, seperti:
1. Usaha untuk mengembangkan diri melalui kebijakan/ketepaan desa, padahal daerah ini tergolong terpencil dan jauh dari peradaban kota.
2. Kesadaran masyarakat akan ketetapan desa yang bukan untuk dilanggar melainkan untuk dijalankan.
3. Kehidupan masyarakat yang hidup selaras, serasi dan seimbang dengan alam.
Akhir kata sebagai penutup tulisan, kami ingin menyampaikan sesuatu bahwa ternyata tidak selamanya pemikiran modern lahir dari masyarakat modern yang dari segi teknologi jauh lebih unggul daripada masyarakat yang hidup di daerah terpencil. Terbukti dari tulisan kami ini tentang suatu daerah terpencil, ternyata lebih memiliki pemikiran modern dalam menjaga kelestarian alam.
Makassar, 05 Juni 2008Salam,Imo & Marc |